Journal article
MODEL PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI PROVINSI BALI
I GUSTI AGUNG ADNYANA PUTERA IDA BAGUS PUTU ADNYANA I Gede Bambang Wahyudi
Volume : 7 Nomor : 2 Published : 2019, July
Jurnal Spektran
Abstrak
Harga perkiraan sendiri (HPS) merupakan harga barang dan atau jasa yang dihitung dan ditetapkan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Pemerintah khususnya Provinsi Bali dalam pengadaan Barang/Jasa pada proses perencanaannya harus menetapkan nilai HPS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana model menghitung HPS pada pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya pada Provinsi Bali.Model penyusunan HPS pada penelitian ini ditinjau pada obyek pengadaan Barang, Konstruksi dan Jasa Konsultansi.Pengumpulan data dilakukan melalui survey dengan menyebar kuisioner ke instansi pemerintah yang dianggap dapat mewakili untuk menjawab kuisioner guna dapat menggambarkan model penyusunan HPS. Kuisioner disusun berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan wawancara kepada pejabat pemerintah yang terkait dengan penyusunan HPS. Instrumen penelitian menggunakan skala Guttman untuk jawaban yang bersifat jelas dan konsisten yang kemudian diuji validitas dan reliabilitas menggunakan program SPSS 20. Hasil analisis Modus pada setiap variable obyek pengadaan menunjukkan nilai yang dapat digunakan untuk model penyusunan HPS.Hasil Model penyusunan HPS pengadaan melalui EPurchasing secara umum menunjukkan Harga HPS = harga justifikasi terendah (X1) + ongkos kirim (X2) + ongkos pasang (X3) + resiko kenaikan harga (X4), pengadaan melalui Non E-Purchasing menunjukkan Harga HPS = harga justifikasi terendah (X1) + ongkos kirim (X2) + ongkos pasang (X3) + keuntungan penyedia (X4) + resiko kenaikan harga (X5), pengadaan Konstruksi Harga HPS = harga justifikasi terendah (X1) + keuntungan penyedia (X2) + resiko kenaikan harga (X3), dan pengadaan jasa konsultansi Harga HPS = harga justifikasi rata-rata (X1) + biayaumum (X2) + biayasosial (X3) + keuntungan perusahaan (X4) + resiko kenaikan harga (X5).